Selasa, 03 April 2012

WAWASAN NUSANTARA

BAB II
WAWASAN NUSANTARA
A.    Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
Dengan demikian, wawasan nasional suatu bangsa adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
B.      Teori – Teori Kekuasaan
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya.
Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik antara lain sebagai berikut:
1. Paham-paham kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a.      Federich Ratzel
1.      Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2.       Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3.      Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4.      Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
§  menitik beratkan kekuatan darat
§  menitik beratkan kekuatan laut
b.      Rudolf Kjellen
1.      Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2.      Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3.      Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c.       Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
d.      Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
C.    Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
a.      Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
b.      Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
c.        Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1.       Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
2.       Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
D.    Pengertian Wawasan Nusantara
1.      Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
Idiil                 => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945

E.     Unsur Dasar Wawasan Nusantara
§  Wadah (Contour)
§  Isi (Content)
§  Tata laku (Conduct)
F.     Hakekat Wawasan Nusantara
adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam
lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
G.     Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
Kepentingan/Tujuan yang sama
Keadilan
Kejujuran
Solidaritas
Kerjasama
Kesetiaan terhadap kesepakatan
H.     Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
I.        Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a.        Implementasi dalam kehidupan politik,
b.       Implementasi dalam kehidupan Ekonomi,
c.        Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya,
d.      Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan,
Tantangan Implementasi Wasantara :
1.      Pemberdayaan Masyarakat
2.      Dunia tanpa batas
3.      Era Baru Kapitalisme
4.      Kesadaran Warga Negara
PENDAPAT :
            Menurut saya setelah kita mengetahui sedikit pembahansan tentang wawasan nusantara diatas, kita dapat hidup berbangsa dan bernegara itu senantiasa di pengaruhi wawasan dan perkembangan yang mampu memberikan banyak inovasi, inspirasi dan prestasi dalam menghadapi segala rintangan yang akan dihadapi dimasa yang akan datang. Oleh karena itu kita harus berpatisipasi untuk membangun bangsa dan Negara yang lebih baik.
Wawasan nusantara itu sebagai cerminan dari wawasan nasional yang berhubungan dengan pancasila oleh karenanya didalam wawasan nusantara kita harus menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang beranekaragaman agar bangsa dapat bersatu dalam memilihara keutuhan Negara.

           

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB  1
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.    Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kpda tuhan yang maha esa dan keikhlasan untuk berkorban. Tetapi nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyrakat, berbangsa, dan bernegara.
Perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pda titik yang kritis, antara lain oleh pengaruh globalisasi itu di tandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyrakatan  internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur percaturab politik, ekonomi, social budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.
Maka itulah perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.

B.     Kompetensi Yang Diharapkan
 Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersedikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengatahuan dan teknologi serta seni.

C.    Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. 
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg sma-sama  mendiami satu wilayah tertentu dan mengatauhi adanya satu penerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelmpok atau beberapa kelompom manusia tersebut.
1.      Teori terbentuknya Negara
a.       Teori hukum alam (Plato dan Aristoteles)
b.      Teori ketuhanan
c.       Teori Perjanjian ( Thomas Hobbes )
2.      Unsur Negara
a.       Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintah yang berdaulat.
b.      Deklaratif
Negara yang mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
3.      Bentuk Negara
a.       Negara kesatuan
1.      Negara kesatuan dengan system sentralisasi
2.      Negara kesatuan dengan sisitem desentralisasi
b.      Negara serikat, didalam Negara ada Negara yaitu Negara bagian

D.    Negara dan Warga Negara dalam System Kenegaraan di Indonesia
             Negara kesatuan republic Indonesia adalah Negara berdaulat yang dapat pengakuan dari dunia internasional dan dari anggota PBB.
1.      Proses bangsa yang Menegara
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak proklamasi 17 agustus 1945, dan terjadinya Negara di Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahapnya nyang berkesinambungan .
2.      Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a.       Hak warga Negara menurut UUD 1945
-          Hak untuk menjadi warga negara ( pasal 26 )
-          Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum ( pasal 27 ayat 1 )
-          Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan ( pasal 27 ayat 1 )
b.      Kewajiban warga Negara antara lain :
-          Melaksanakan aturan hukum.
-          Menghargai hak orang lain
-          Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya.
c.       Tanggung jawab warga Negara
-          Mewujudkan kepentingan nasional
-          Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa
-          Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d.      Peran warga Negara
-          Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
-          Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
-          Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.

E.     Pemahaman Tentang Demokrasi
1.      Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
2.      Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara.
a.       Pemerintahan Monarki (monarki multak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer )
b.      Pemerintahan republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.

F.     Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Dasar pemerintahan Indonesia memiliki prinsip dasar yang terdapat vdalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum,system konsitusi,kekuasaan Negara yg tertinggi ditangan MPR,Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah majelis,presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR,Menteri Negara ialah pembantu presiden,menteri Negara tidak tanggung jawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala Negara yang tidak terbatas.

G.    Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah
disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Nomor 27A (III)tanggal 10 desember, dan ini adalah salah satu pertimbangan yang terdapat pada Resolusi diatas. “menimbang bahwa hak-hak manusaia perlu dilindungioleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian”.

H.    Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nuanatara, dan Ketahan Nasional
a.       Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
b.      Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara

I.       Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Keasatuan Republik Indonesia
1.      Pancasila sebagai ideology Negara
2.      Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
3.      Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideology Negara
4.      Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideology Negara
5.      Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaaan pendapat-pendapat dalam masyarakat

J.      Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut orde lama, dan pada tahun 1954 munculah Undang-undang tentang Pokok-Pokok Perlawan Rakyat(PPPR. Sehingga terbentuk organisasi perlawan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah(OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 adalah orde baru, dan pada tahun 1982 pada UU No.20 Tahun 1982 tentang penyelenggaraan pendidikan pendahuluan bela Negara dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi
Tahun 1998 sampai sekarang disebut revormasi, pada UU No.2 Tahun 1989 tentang system pendidikan nasional yang mengatur kurikulum pendidikaan KWN termasuk di perguruan tinggi.

PENDAPAT :
Menurut saya pendidikan kewarganegaraan pada perguruaan tinggi itu penting karena mahasiswa perlu diingatkan kembali tentang semangat pancasila dan nasionalisme, walaupun pendidikan pancasila atau kewarganegaraan ini sebagai mata kuliah pengembangan pribadi dalam komponen kurukulum pribadi, tetapi Lihatlah disekeliling kita sudah banyak yang lupa akan rasa nasionalisme, dahulu sewaktu kita SD dan SMP kita selalu melihat lambang kebangsaan Negara yaitu garuda.
Garuda selalu berada di tempat yang penting seperti kelas atau ruang yang penting di sudut sekolah berdampingan dengan foto presiden dan wakil presiden, tapi lihat lah sekarang itu hanya dapat kita jumpai pada masa kita belum mengetahui sebenernya apa arti itu pancasila dan kewarganegaraan, di perguruan tidak lah lagi kita melihat lambang garuda di dinding. Walaupun begitu kita harus percaya bahwa semangat nasionalisme akan selalu dihati kita.

SARAN :
Dengan kita megetahui apa itu pemahaman tentang bangsa dan Negara, lalu system dan prinsip, HAM, landasan serta pekembangan pendidikan yang ada di Negara kita ini, betapa sulit masa lalu sejarah yang dialami oleh para pejuang untuk mengusir penjajah dari tanah air kita ini, anggap lah itu sebagai semangat perjuangan bangsa yang dilandasi oleh Pancasila sebagai kekuatan mental bagi kita penerus bangsa agar selalu ingat kepada sejarang negara kita sendiri.