Selasa, 03 April 2012

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB  1
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.    Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kpda tuhan yang maha esa dan keikhlasan untuk berkorban. Tetapi nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyrakat, berbangsa, dan bernegara.
Perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pda titik yang kritis, antara lain oleh pengaruh globalisasi itu di tandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyrakatan  internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur percaturab politik, ekonomi, social budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.
Maka itulah perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.

B.     Kompetensi Yang Diharapkan
 Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersedikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengatahuan dan teknologi serta seni.

C.    Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. 
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg sma-sama  mendiami satu wilayah tertentu dan mengatauhi adanya satu penerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelmpok atau beberapa kelompom manusia tersebut.
1.      Teori terbentuknya Negara
a.       Teori hukum alam (Plato dan Aristoteles)
b.      Teori ketuhanan
c.       Teori Perjanjian ( Thomas Hobbes )
2.      Unsur Negara
a.       Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintah yang berdaulat.
b.      Deklaratif
Negara yang mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
3.      Bentuk Negara
a.       Negara kesatuan
1.      Negara kesatuan dengan system sentralisasi
2.      Negara kesatuan dengan sisitem desentralisasi
b.      Negara serikat, didalam Negara ada Negara yaitu Negara bagian

D.    Negara dan Warga Negara dalam System Kenegaraan di Indonesia
             Negara kesatuan republic Indonesia adalah Negara berdaulat yang dapat pengakuan dari dunia internasional dan dari anggota PBB.
1.      Proses bangsa yang Menegara
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak proklamasi 17 agustus 1945, dan terjadinya Negara di Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahapnya nyang berkesinambungan .
2.      Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a.       Hak warga Negara menurut UUD 1945
-          Hak untuk menjadi warga negara ( pasal 26 )
-          Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum ( pasal 27 ayat 1 )
-          Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan ( pasal 27 ayat 1 )
b.      Kewajiban warga Negara antara lain :
-          Melaksanakan aturan hukum.
-          Menghargai hak orang lain
-          Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya.
c.       Tanggung jawab warga Negara
-          Mewujudkan kepentingan nasional
-          Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa
-          Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d.      Peran warga Negara
-          Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
-          Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
-          Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.

E.     Pemahaman Tentang Demokrasi
1.      Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
2.      Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara.
a.       Pemerintahan Monarki (monarki multak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer )
b.      Pemerintahan republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.

F.     Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Dasar pemerintahan Indonesia memiliki prinsip dasar yang terdapat vdalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum,system konsitusi,kekuasaan Negara yg tertinggi ditangan MPR,Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah majelis,presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR,Menteri Negara ialah pembantu presiden,menteri Negara tidak tanggung jawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala Negara yang tidak terbatas.

G.    Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah
disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Nomor 27A (III)tanggal 10 desember, dan ini adalah salah satu pertimbangan yang terdapat pada Resolusi diatas. “menimbang bahwa hak-hak manusaia perlu dilindungioleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian”.

H.    Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nuanatara, dan Ketahan Nasional
a.       Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
b.      Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara

I.       Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Keasatuan Republik Indonesia
1.      Pancasila sebagai ideology Negara
2.      Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
3.      Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideology Negara
4.      Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideology Negara
5.      Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaaan pendapat-pendapat dalam masyarakat

J.      Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut orde lama, dan pada tahun 1954 munculah Undang-undang tentang Pokok-Pokok Perlawan Rakyat(PPPR. Sehingga terbentuk organisasi perlawan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah(OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 adalah orde baru, dan pada tahun 1982 pada UU No.20 Tahun 1982 tentang penyelenggaraan pendidikan pendahuluan bela Negara dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi
Tahun 1998 sampai sekarang disebut revormasi, pada UU No.2 Tahun 1989 tentang system pendidikan nasional yang mengatur kurikulum pendidikaan KWN termasuk di perguruan tinggi.

PENDAPAT :
Menurut saya pendidikan kewarganegaraan pada perguruaan tinggi itu penting karena mahasiswa perlu diingatkan kembali tentang semangat pancasila dan nasionalisme, walaupun pendidikan pancasila atau kewarganegaraan ini sebagai mata kuliah pengembangan pribadi dalam komponen kurukulum pribadi, tetapi Lihatlah disekeliling kita sudah banyak yang lupa akan rasa nasionalisme, dahulu sewaktu kita SD dan SMP kita selalu melihat lambang kebangsaan Negara yaitu garuda.
Garuda selalu berada di tempat yang penting seperti kelas atau ruang yang penting di sudut sekolah berdampingan dengan foto presiden dan wakil presiden, tapi lihat lah sekarang itu hanya dapat kita jumpai pada masa kita belum mengetahui sebenernya apa arti itu pancasila dan kewarganegaraan, di perguruan tidak lah lagi kita melihat lambang garuda di dinding. Walaupun begitu kita harus percaya bahwa semangat nasionalisme akan selalu dihati kita.

SARAN :
Dengan kita megetahui apa itu pemahaman tentang bangsa dan Negara, lalu system dan prinsip, HAM, landasan serta pekembangan pendidikan yang ada di Negara kita ini, betapa sulit masa lalu sejarah yang dialami oleh para pejuang untuk mengusir penjajah dari tanah air kita ini, anggap lah itu sebagai semangat perjuangan bangsa yang dilandasi oleh Pancasila sebagai kekuatan mental bagi kita penerus bangsa agar selalu ingat kepada sejarang negara kita sendiri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar